Simpang, 17 Oktober 2024 - Sebagai salah satu bentuk implementasi Pemerintah Nagari Simpang yang ditetapkan sebagai Nagari percontohan untuk Desa/Nagari anti korupsi tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 414.3-884-2023 tanggal 28 Desember 2023, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari wali Nagari Simpang dan diketahui oleh Inspektur Daerah Kabupaten Pasaman, Kepala Dinas Pemberdayaan Kabupaten Pasaman dan Camat Kecamatan Simpang Alahan Mati.
Sebagai Nagari percontohan untuk Desa/Nagari Anti korupsi Pemerintah Nagari Simpang juga mengikuti Bimtek Replika Desa/Nagari Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah/Kota se-Sumatera Barat pada tanggal 6 Juni 2024 yang dihadiri oleh Sekretaris Nagari besama staf Nagari.