Sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari, Pemerintah Nagari wajib menyampaikan laporan realisasi secara berkala kepada Bupati, serta menginformasikan kepada masyarakat baik berupa Baliho maupun media sosial lainnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 68, 69, 70, 71 dan 72.
Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
