Program Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah kegiatan yang tertuang dalam APB Nagari Simpang untuk tahun anggaran 2024. kegiatan ini bertujuan untuk mendukung SDGs 11 tentang “Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan”. Untuk tahun ini Pemerintah Nagari Simpang menggarkan 10 Unit untuk pembangunan RTLH dengan nominal bantuan perunitnya sebesar Rp. 10.000.000,- yang bersumber dari Dana Desa, dimana untuk tahun 2023 Pemerintah Nagari Simpang Sudah menganggarkan bantuan RTLH sebanyak 2 unit yang juga bersumber dari Dana Desa. Dengan bantuan ini diharapkan masyarakat Nagari Simpang dapat memiliki hunian yang layak serta dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.
by. admin